FAQ,

Calon Mahasiswa Baru ITK

Halaman ini berisi tentang semua informasi yang dibutuhkan oleh Calon Mahasiswa Baru. Silahkan cari informasi yang anda butuhkan dihalaman ini.

Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Terakhir diperbaharui: 26 Maret 2022

Sebagai pengganti slip gaji silahkan membuat surat pernyataan yang menyatakan besaran gaji Ayah atau Ibu dan ditandantangani pada materai 10.000 (template terlampir).

Jika memiliki slip gaji, tidak perlu membuat surat keterangan bermaterai sebagai pengganti slip gaji lagi.

Silahkan menggunakan format dari RT/kelurahan/desa tersebut tetapi harus tetap menjelaskan penghasilan orang tua/wali dan ada tidaknya penghasilan tambahan orang tua/wali

Silahkan membuat surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan bahwa Ibu benar-benar tidak bekerja/tidak berpenghasilan. Silahkan membuat surat pernyataan bermaterai penghasilan orang tua, dan mengisi pekerjaan sebagai tidak bekerja (alasan mengapa tidak bekerja dapat diinformasikan pada deskripsi pekerjaan, poin 11) serta besaran penghasilan yang disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Yaitu orang tua benar-benar tidak memiliki penghasilan. Jika orang tua di rumah sebagai tukang jahit, memiliki toko kelontong, menyewakan rumah/kos-kos an, dsb. Maka termasuk bekerja karena memiliki penghasilan meskipun tidak menentu setiap bulannya. jadi tidak bekerja adalah yang benar-benar tidak memiliki penghasilan.

Surat keterangan penghasilan bermaterai harus masing-masing, tidak bisa satu surat keterangan diisi oleh lebih dari satu identitas. Jadi bisa membuat 1 surat bermaterai atas nama ayah, dan surat bermaterai lainnya atas nama ibu.

Wajib membuat surat keterangan dari RT bahwa tidak memiliki beserta alasannya (tanpa materai, cukup bertandatangan RT)

Wajib membuat surat keterangan dari RT yang menyatakan masih mengontrak atau tidak memiliki tagihan PBB (tanpa materai, cukup bertandatangan RT saja)

Wajib dilampirkan karena kendaraan tersebut adalah milik Orang Tua Anda

Wajib dilampirkan karena kendaraan tersebut adalah milik Orang Tua Anda

Silahkan melampirkan surat keterangan kepemilikan (format dapat diunduh di www.pmb.itk.ac.id) dan diisi NOL.

Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)/Kartu pelajar/Surat Keterangan aktif studi/ Raport terbaru (hasil raport terakhir, bukan identitasnya raport bagian depan)

1 saja untuk setiap variabel yang ditentukan. Bisa lebih jika dirasa kurang

Tidak Ada, hanya UKT

Foto harus jelas. Misal foto depan rumah, maka pastikan tidak terhalang kendaraan, pohon, dan penghalang lain.

Wali adalah orang yang membantu membiayai kuliah dan biaya hidup Anda selama menjadi mahasiswa. Untuk itu jika ada keluarga lain yang membantu, Anda harus menjelaskan jenis bantuan seperti apa yang Anda terima (misal: membantu menyediakan tempat tinggal, dll)

Jika wali tidak membantu 100%,maka bisa digantikan surat pernyataan bermaterai bertandatangan wali yang menyatakan besaran jumlah atau jenis bantuan (misal: membantu sebesar 500.000 per bulan, atau jenis bantuan lain)

Tidak. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, ada di STNK kendaraan. Foto bagian PKB (yang terdapat biaya pajaknya) dengan jelas. Jika ada suransi jasa marga yang menutupi, harap disisihkan dahulu

Bukti pembayaran (baik untuk token atau non-token) bisa meminta printout ke PLN/PDAM/ agen pembayaran terdekat (seperti indomaret, alfamidi, agen pembayaran rumahan), atau melalui aplikasi PLN/PDAM/ Bank tempat membayar

Jika berkas Anda valid, maka Anda akan mendapatkan nominal UKT yang bisa dibayarkan. Namun jika sampai tenggat waktu tersebut data belum valid, atau Anda belum melakukan daftar ulang, maka akan dianggap mengundurkan diri dari proses daftar ulang calon mahasiswa baru di ITK.

Asuransi kesehatan sifatnya wajib. Jika tidak punya, calon mahasiswa dapat mengurus asuransi kesehatan terlebih dahulu, minimal BPJS Kesehatan.

Tetap wajib melampirkan surat keterangan penghasilan dari RT/kelurahan/desa. Poin 10 dan 11 adalah persyaratan yang berbeda, sehingga harus tetap dipenuhi semuanya, baik bagi yang memiliki ataupun tidak memiliki slip gaji.