img-content

Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru ITK Jalur SNMPTN 2021

Tanggal Publikasi: 22 Maret 2021,     Penerbit. Institut Teknologi Kalimantan

PENGUMUMAN
No.: 269/IT.10.R/TU.02/2021
tentang
REGISTRASI/DAFTAR ULANG CALON MAHASISWA BARU
INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN (ITK)
JALUR SNMPTN TAHUN AKADEMIK 2021/2022

 

Calon mahasiswa baru Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Tahun Akademik 2021/2022 yang dinyatakan lolos seleksi SNMPTN harus melakukan registrasi/daftar ulang dengan tahapan sebagai berikut:

Mengirimkan Form Registrasi Mahasiswa Baru Program Sarjana (S1) Institut Teknologi Kalimantan melalui portal www.pmb.itk.ac.id (dengan username dan password: no. pendaftaran SNMPTN) tanggal 22 Maret – 15 April 2021. Selanjutnya memilih kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan keterangan di bawah ini.

Tabel 1. Keterangan Kategori UKT

Kategori Keterangan
A
  1. Calon mahasiswa wajib mengisi biodata dan mengunggah pas foto berwarna sesuai dengan butir No. 1-10 pada Tabel 2.
  2. Calon mahasiswa yang membayar Kelompok UKT Kategori VIII (besaran UKT dengan jumlah terbesar) sesuai dengan program studi seperti yang tercantum pada Tabel 3.
B
  1. Calon mahasiswa wajib mengisi biodata dan mengunggah seluruh dokumen/berkas yang tercantum pada butir no. 1-20 pada Tabel 2.
  2. Calon mahasiswa membayar UKT (Kategori I – VIII) sesuai dengan penetapan Tim Verifikasi ITK.
C
  1. Kategori untuk calon mahasiswa yang memegang KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah)
  2. Calon mahasiswa wajib mengisi biodata dan mengunggah seluruh dokumen/berkas yang tercantum pada butir no. 1-22 pada Tabel 2.

 

Berkas yang harus diunggah (upload) sesuai kategori UKT yang dipilih, adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Dafar Berkas yang Harus Diunggah pada Masing-Masing Kategori

No. Persyaratan Berkas Kategori
A B C
1 Kartu SNMPTN 2021 **(asli)
2 Pas foto berwarna, background merah, terbaru, formal (wajah menghadap kamera) dengan ukuran 4 x 6 cm
3 Kartu Keluarga **(asli)
4 Identitas diri (KTP atau Kartu Pelajar) **(asli)
5 Raport dari semester 1-5
6 Akta Kelahiran **(asli)
7 Surat pernyataan bebas NAPZA bermaterai *(template tersedia saat anda login)
8 Surat Pernyataan Biaya Pendidikan bermaterai *(template tersedia saat anda login)
9 Surat Pernyataan mahasiswa baru bermaterai *(template tersedia saat anda login)
10 Surat pernyataan UKT bermaterai *(template tersedia saat anda login)
11 Surat keterangan penghasilan orang tua dan/atau wali 3 bulan terakhir yang disahkan oleh RT/kelurahan/desa (untuk non karyawan) atau oleh bendahara gaji (untuk karyawan institusi) *(template surat keterangan tersedia saat anda login) x
12 Surat keterangan ada/tidak penghasilan lain di luar yang tercantum pada butir 11 (sebelas) dan disahkan oleh RT/kelurahan/desa. *(template tersedia saat anda login) x
13 Rekening listrik dan air 1 bulan terakhir x
14 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir seluruh tanah atau bangunan yang dimiliki x
15 Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruh kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat) yang dimiliki x
16 Surat keterangan RT atas jumlah kepemilikan rumah, motor, mobil, dan lahan pertanian atau perkebunan *(template tersedia saat anda login) x
17 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)/kartu pelajar/surat keterangan aktif studi apabila orang tua/wali memiliki tanggungan lain yang sedang menempuh pendidikan x
18 Foto rumah bagian depan, ruang tamu, ruang keluarga, kamar mandi, dapur, dan kamar tidur dengan jelas dan menyeluruh x
19 Surat Keterangan Kematian (jika orangtua telah meninggal) x
20 Deskripsi singkat pekerjaan & penghasilan orang tua *(template tersedia saat anda login) x
21 KIP-K x x
22 Surat Keterangan tidak mampu x x

 

Keterangan

  • Jika ada berkas yang direvisi, cukup lampirkan hasil revisi
  • Untuk berkas **asli, harap discan dengan baik agar dapat terbaca
  • Untuk berkas *template tersedia, harap discan dan melampirkan file asli

Calon mahasiswa dapat mengetahui besaran biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan oleh ITK pada tanggal 22 Maret – 15 April 2021 setelah verifikasi berkas dinyatakan valid. Adapun besaran UKT ITK adalah sebagai berikut:

 

Tabel 3. Nominal besaran UKT pada Masing-Masing Kategori UKT

Kategori UKT Besaran UKT Program Studi
Kategori I Rp. 500.000,- Fisika, Matematika, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Kimia, Teknik Material Metalurgi, Teknik Sipil, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Perkapalan, Sistem Informasi, Informatika, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Kelautan, Statistika, Ilmu Aktuaria, Arsitektur
Kategori II Rp. 1.000.000,-
Kategori III Rp. 2.500.000,-
Kategori IV Rp. 4.000.000,- Arsitektur, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Perkapalan, Fisika, Matematika, Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Aktuaria, Statistika, Teknik Lingkungan
Rp. 4.500.000,- Teknik Sipil, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Mesin, Teknik Kimia, Teknik Kelautan, Teknik Material Metalurgi
Kategori V Rp. 5.500.000,- Matematika, Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Aktuaria, Statistika
Rp. 6.000.000,- Arsitektur, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Perkapalan, Fisika, Teknik Lingkungan
Rp. 6.500.000,- Teknik Sipil, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Mesin, Teknik Kimia, Teknik Kelautan, Teknik Material Metalurgi
Kategori VI Rp. 7.000.000,- Matematika, Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Aktuaria, Statistika
Rp. 8.000.000,- Arsitektur, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Perkapalan, Fisika, Teknik Lingkungan
Rp. 8.500.000,- Teknik Sipil, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Mesin
Rp. 9.000.000,- Teknik Kimia, Teknik Kelautan, Teknik Material Metalurgi
Kategori VII Rp. 8.500.000,- Matematika, Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Aktuaria, Statistika
Rp. 10.000.000,- Arsitektur, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Perkapalan, Fisika, Teknik Lingkungan
Rp. 10.500.000,- Teknik Sipil, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Mesin
Rp. 11.500.000,- Teknik Kimia, Teknik Kelautan, Teknik Material Metalurgi
Kategori VIII Rp. 10.300.000,- Matematika, Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Aktuaria, Statistika
Rp. 11.500.000,- Arsitektur, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Perkapalan, Fisika, Teknik Lingkungan
Rp. 12.000.000,- Teknik Sipil, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Mesin
Rp. 13.000.000,- Teknik Kelautan
Rp. 13.500.000,- Teknik Kimia, Teknik Material Metalurgi

 

UKT dibayarkan lunas setiap awal semester

Pembayaran dapat melalui atm, mobile banking, Bank BNI dan bukan melalui bank lain, pada tanggal 22 Maret – 12 Mei 2021 (cara pembayaran dapat dilihat ketika anda selesai mendaftar ulang)

  1. Melakukan registrasi/daftar ulang (cara registrasi/ daftar ulang akan diinfokan kemudian) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Registrasi/daftar ulang harus dilakukan sendiri oleh calon mahasiswa (tidak boleh diwakilkan), berpakaian rapi berkerah, bersepatu, dan tertib.
    2. Calon mahasiswa dapat melakukan registrasi/daftar ulang pada pukul 08.00-15.00 WITA.
    3. Menyerahkan berkas registrasi/daftar ulang yang sudah diurutkan sebagai berikut:
      1. Bukti Pembayaran UKT dari Bank asli dan fotocopy (ukuran A4)**
      2. Ijazah asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi (atau Surat Keterangan Lulus asli dan fotokopi yang ditempel foto berwarna ukuran 4x6 serta distempel sekolah)**
      3. Seluruh berkas yang sudah diunggah pada Tabel. 2
      4. Segala persyaratan dan waktu untuk daftar ulang offline akan diumumkan lebih lanjut
  2. Calon mahasiswa wajib menghadiri kegiatan penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor ITK yang diadakan di Kampus Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Karang Joang, Balikpapan yang pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
  3. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui website www.itk.ac.id atau dapat menghubungi sekretariat ITK di Kampus ITK, Karang Joang, Balikpapan.
  4. Jika terdapat pertanyaan yang berkaitan dengan kelengkapan data ataupun proses verifikasi, silahkan sampaikan pada fitur hubungi kami atau live chat pada portal pmb.itk.ac.id

Ketentuan diatas mengikat bagi setiap calon mahasiswa baru ITK tahun akademik 2021/2022 dan apabila tidak dipenuhi akan dianggap mengundurkan diri. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Balikpapan, 22 Maret 2021
Rektor ITK
ttd
Prof. Ir. Budi Santosa, M.Sc., Ph.D.
NIP. 196905121994021001